ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum: Proyek TSC Tapaktuan Dibayar Lunas Sebelum Rampung

FOTO IST: Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara progres fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D.

“Tanpa progres penyelesaian pekerjaan di lapangan, secara hukum negara belum bisa menerima hasil pekerjaan. Tapi uang sudah dibayar lunas. Ini jelas melanggar UU Perbendaharaan Negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, serta ayat (3) yang mewajibkan setiap pembayaran didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dibuat seolah-olah progres sudah 100 persen padahal belum, Mahmud menilai dokumen tersebut patut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain itu, pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai juga dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mahmud merujuk Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan kemajuan fisik riil, serta meletakkan tanggung jawab langsung pada PPK untuk memastikan kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan.

“SP2D bukan sekadar kertas. Itu produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka seluruh pejabat yang terlibat tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau kejar serapan anggaran,” kata Mahmud.

Dalam konteks yang lebih serius, Mahmud menegaskan bahwa apabila pencairan tersebut berujung pada pekerjaan tidak selesai tepat waktu, mutu tidak sesuai spesifikasi, atau terjadi kelebihan bayar, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pos terkait