Kemudian, terhadap tenaga pengamanan AP yang berstatus PPNPN, institusi telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa (outsourcing) untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengamanan mess.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH, MH, menyampaikan
permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum tersebut.
“Institusi Kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Oleh karena itu, tindakan tegas ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapapun
yang mencederai nilai-nilai Syariat dan integritas di tanah Serambi Mekkah ini,” tegas Kajati Aceh, disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya Rabu (31/12/2025).
Beliau juga menambahkan bahwa Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap
masukan dan pengawasan dari masyarakat. “Kami lebih memilih memotong bagian yang sakit demi menyelamatkan tubuh institusi secara keseluruhan. Dukungan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus berbenah, karena bagi kami, menjaga
marwah Adhyaksa adalah menjaga kehormatan rakyat Aceh,” pungkasnya. []






