Jaga Marwah, Kejati Aceh Tindak Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara yang Viral

FOTO IST.

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menanggapi peristiwa pelanggaran
disiplin dan norma etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang sempat viral di media sosial.

Terhadap laporan tersebut, Kejati Aceh
telah melakukan Inspeksi Kasus dan pemeriksaan intensif. Institusi kini mengambil tindakan tegas sebagai komitmen nyata dalam menjaga marwah Adhyaksa.

Selanjutnya, disebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, perlu diluruskan bahwa pada saat warga
Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini
hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman
keras.

Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi, A.Md.(Pegawai), AP (Tenaga PPNPN), dan seorang perempuan berinisial NS. Fakta
menunjukkan mereka tidak dalam kondisi berdua-duaan, melainkan bertiga di dalam ruangan tersebut, sehingga narasi mengenai perbuatan asusila/mesum tidak terbukti secara faktual di lokasi.

Lebih lanjut, terkait ditemukannya satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan bukan sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian.

Adapun satu pucuk senjata Airsoft Gun yang ditemukan, dipastikan
adalah barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada
tahun 2023 tanpa prosedur yang benar.

Sementara itu, sebagai bentuk komitmen terhadap disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Kejaksaan Agung RI terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait