“Nilai pagu sebesar Rp98 juta merujuk pada standar bangunan layak huni yang selama ini diterapkan Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta Pemkab Bireuen memastikan lahan pembangunan sudah dalam kondisi clean and clear,” jelas M. Nasir.
Merespons hal tersebut, Bupati Bireuen Mukhlis Takabeya menyatakan kesiapannya. Meski data awal sudah dikantongi, ia mengakui perlunya verifikasi faktual pascabencana banjir dan tanah longsor yang baru saja melanda.
Oleh sebab itu, Bupati Mukhlis telah menginstruksikan instansi terkait untuk bergerak cepat ke lapangan guna memvalidasi data pengungsi yang saat ini dilaporkan sudah mulai berkurang di posko-posko pengungsian.
“Data sudah kita siapkan jauh-jauh hari, namun pascabencana ini perlu pendataan ulang. Fokus kita bukan hanya menghitung jumlah rumah, tetapi disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK),” pungkas Mukhlis. []






