BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, mengambil sumpah 71 orang Advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan dari Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamis (13/11/2025).
Pengambilan sumpah terhadap 71 Advokat baru dilakukan dalam agenda sidang luar biasa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang dihadiri oleh Hakim Tinggi Kamaluddin, Hakim Ad Hoc Taqwaddin, dan Panitera Muda Hukum. Turut hadir juga Ketua Peradi, Ketua PPKHI, dan Ketua Peratin.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung Pengadilan Tinggi di Jalan Sultan Mahmudsyah Banda Aceh.
Dalam kata-kata sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan perlunya para Advokat yang baru disumpah tersebut harus terus belajar meningkatkan kapasitas dibidang hukum, baik hukum formil maupun hukum materil. Selain itu, harus pula para Advokat meningkatkan kemampuannya menggunakan teknologi informasi terkait Aplikasi Peradilan.
Advokat selain memberikan jasa pembelaan di Pengadilan, Advokat juga harus bisa menjadi Advisor memberikan layanan nasehat-nasehat berkaitan dengan permasalahan hukum yang dialami oleh warga masyarakat.
Banyak persoalan-persoalan hukum berkaitan kepentingan warga masyarakat yang perlu adanya kontrol sosial dari para Asosiasi Advokat. Idealnya Asosiasi Advokat dapat memberi kontribusi pemikiran dan nasehat hukum untuk ikut menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh para warga masyarakat, terutama warga masyarakat kelas bawah.






