Mahasiswa Geruduk Kejati dan Dinas Perkim Aceh, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Miliaran Rupiah

Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh, Selasa (11/11/2025) • FOTO IST.

Peningkatan Jalan Lingkungan di delapan gampong di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara – pagu Rp1.105.000.000,00.

Menurut peserta aksi, seluruh proyek tersebut diduga kuat bermasalah secara administratif maupun teknis, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan Korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan korupsi pada proyek Penanganan Longsor Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap 2, dengan nilai kontrak Rp7.401.141.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Khana Prakarsa berdasarkan kontrak HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/026/APBN/2025.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh. Menurut mereka, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi.

Tuntutan Massa Aksi
Melalui aksi damai di Kejati Aceh dan Dinas Perkim Aceh, DPD ALAMP AKSI menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Aceh.

Mendesak Kejati Aceh untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Aceh, PPK, serta pihak rekanan terkait.

Mendesak Gubernur Aceh untuk mencopot Kepala Dinas Perkim Aceh karena dinilai gagal menjaga integritas dan akuntabilitas lembaganya.

Meminta DPRA untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait proyek tersebut.

Mendesak Kejati Aceh untuk juga mengusut dugaan korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.

Pos terkait