BANDA ACEH —Praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Terlebih lagi apabila dilakukan oleh pejabat negara yang seharusnya menjadi pelayan publik. Tindakan korupsi yang melibatkan pejabat negara bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah. Penegakan hukum karenanya harus berjalan tanpa pandang bulu, agar cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud di bumi Aceh.
Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh. Aksi ini menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Perkim Aceh dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Selasa (11/11/2025).
Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh
Massa aksi menyebutkan adanya indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek yang dibiayai dari APBD Aceh Tahun 2024, di antaranya:
Revitalisasi SPAM Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan – dengan pagu anggaran Rp1.035.400.000,00.
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Lawe Sagu Hulu–Kandang Mbelang, Kabupaten Aceh Tenggara – pagu Rp1.279.000.000,00.
Pengaspalan Jalan Desa Gampa, Jalan Takwa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat – pagu Rp1.105.000.000,00.
Pengaspalan Jalan Desa Paya Lumpat, Jalan Bintang Timur, dan Jalan Ujong Drien Belanda, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat – pagu Rp1.975.000.000,00.






