Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, sebagai pemateri pada acara Talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat 31 Oktober 2025. Acara yang dipandu oleh T Reza Surya, MH, menghadirkan pemateri Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar seratusan orang mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa orang dosen • [F/IST]

Lebih lanjut, menyikapi adanya benturan ketentuan tersebut, Taqwaddin memberikan solusi praktis baik bagi Jaksa Penuntut Umum maupun bagi Hakim agar menggunakan asas lex posterior. Sehingga pasal yang digunakan dalam dakwaan primer ataupun dakwaan subsider adalah ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam KUHP Nasonal yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, merespon beberapa tanggapan dan pertanyaan peserta, Dr Taqwaddin mengingatkan bahwa Hakim berada kekuasaan Judikatif, bukan di bawah kekuasaan eksekutif. Sehingga, kekuasaan eksekutif tidak boleh intervensi atau campur tangan dalam proses persidangan dan pengambilan putusan oleh hakim.

Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian serta proses dakwaan dan tuntutan oleh Kejaksaan dan juga oleh KPK adalah berada dalam ranah kekuasaan eksekutif.

“Inilah yang saya maksud garda terdepan penegakan hukum korupsi. Apabila semua proses diranah eksekutif clear dan clean, maka pada ranah judikatif, dimana para hakim yang diimage sebagai mewakili Tuhan dan benteng akhir penegakan hukum. Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” tutup Taqwaddin,  yang juga Ketua MPW ICMI Aceh. []

Pos terkait