Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, sebagai pemateri pada acara Talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat 31 Oktober 2025. Acara yang dipandu oleh T Reza Surya, MH, menghadirkan pemateri Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar seratusan orang mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa orang dosen • [F/IST]

BANDA ACEH – Dr Taqwaddin menegaskan bahwa pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung adalah benteng akhir penegakan Hukum Korupsi. Sedangkan garda terdepannya adalah Kepolisian dan Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) pada ketiga lembaga eksekutif tersebut benar-benar bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas maka saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar,” ujarnya, pada acara Talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat 31 Oktober 2025.

Lanjutnya, sedangkan para Hakim, sebagai representasi pengadilan harus wajib berintegritas dan berkualitas. Tidak bisa tidak. Hakim harus bersikap bijak dan berlaku adil.

“Putusan Hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng akhir keadilan, maka putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi Jaksa untuk melaksanakan eksekusi,” jelas Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.

Acara yang dipandu oleh T Reza Surya, MH, tersebut juga menghadirkan pemateri Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar seratusan orang mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa orang dosen.

Lebih lanjut, terkait berlakunya KUHP Nasional versus UU Tipikor, Hakim Taqwaddin menjelaskan bahwa memang ada beberapa pasal yang KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 603, Pasal 604 KUHP, Pasal 605 KUHP, dan Pasal 606 KUHP.

Pos terkait