Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diwajibkan melakukan penataan dan penertiban terhadap pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan peningkatan nilai tambah komoditas tambang melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian. Dinas ini juga akan mempersiapkan sistem pangkalan data (database) pertambangan mineral dan batubara.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta fokus pada penataan dan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta melakukan rekonsiliasi pangkalan data spasial pemanfaatan hutan.
Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), dan IUP-Pengolahan (IUP-P), termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh terkait pemanfaatan lahan HGU.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 itu, kata Ampon Man mulai berlaku pada tanggal 29 September 2025 dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab.
“Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh,” Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh dimasa depan, Kata Ampon Man. []






