BANDA ACEH – Dr Taqwaddin Husin, Hakim Ad Hoc Tipikor dan Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menekankan pentingnya Humas pada Pengadilan, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, setiap Pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, idealnya memiliki Humas.
Taqwaddin menjelaskan bahwa ada 5 fungsi Humas Pengadilan, yaitu:
1. Menunjang aktivitas utama pimpinan dalam mencapai tujuan bersama
2. Membina hubungan harmonis antara Pengadilan dengan Forkopimda
3. Mengidentifikasi opini, persepsi, dan tanggapan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan
4. Menjembatani harapan masyarakat dan memberikan saran kepada pimpinan Pengadilan
5. Membangun citra positif Pengadilan melalui komunikasi, informasi, dan pemberitaan melalui media massa dan media sosial
Taqwaddin juga menyoroti bahwa pemberitaan tentang kejahatan sering didominasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sedangkan putusan hakim kurang diberitakan. Padahal, eksekusi hukuman berdasarkan putusan hakim, bukan tuntutan Jaksa.
Oleh karena itu, Taqwaddin mengajak para Humas Pengadilan di seluruh Aceh untuk membina hubungan harmonis dengan wartawan agar informasi penting terkait putusan hakim dapat diberitakan dan menyeimbangkan dengan berita-berita mengenai kinerja penegak hukum lainnya.
Taqwaddin juga menyampaikan data tentang frekuensi berita PT BNA (Pengadilan Tinggi Banda Aceh) yang dimuat dalam media massa eksternal.
Ia berharap bahwa dengan banyaknya pemberitaan tentang PT BNA, jarak antara pengadilan dan warga masyarakat pencari keadilan dapat semakin dekat. []






