Kejaksaan Tinggi Aceh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

FOTO SCREENSHOT| IST

BANDA ACEH– Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019-2023.

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah:

1. S (Wiraswasta/Chairman Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya/ Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029), tertanggal 15 Juli 2025.

2. TM (Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya tahun 2017-2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya bulan Januari tahun 2023-2024), tertanggal 30 Juli 2025.

3. TR (Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya bulan Maret Tahun 2021-2023, dan Sekda Kab. Aceh Jaya), tertanggal 30 Juli 2025.

Kasi Penerangan Hukum, Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025), menyebutkan dasar penetapan tersangka adalah bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait.

Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan Ali Rasab, kasus tersebut bermula dari proposal permohonan dana bantuan yang diajukan oleh S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2019-2021. Proposal tersebut mencakup 599 pekebun dengan lahan seluas 1.536,7 hektar untuk tahap 1, 2, 3, dan 4.

Kemudian, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap proposal KPSM dan menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) setelah verifikasi. BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR sebesar Rp38.427.950.000,00 ke rekening KPSM melalui rekening ESCROW.

Namun, tambah Ali Rasab, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan oleh KPSM ternyata bukan milik pekebun, melainkan lahan milik eks PT TIGA MITRA yang berada di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI. Analisis lanjutan menunjukkan bahwa lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM tidak memiliki tanaman sawit masyarakat dan kondisinya berupa hutan dan semak-semak.

“Akibatnya, pengelolaan dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan, dan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp38.427.950.000,00 karena tidak terealisasinya program peremajaan atau penggantian kelapa sawit sesuai regulasi,” tutupnya. []

Pos terkait