BANDA ACEH — Pemerintah Aceh dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama di bidang penguatan reintegrasi dan Hak Asasi Manusia.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/7/2025).
Nota Kesepakatan ini menjadi landasan awal sinergi kedua pihak dalam penguatan nilai-nilai HAM dan reintegrasi damai di Aceh. Objek kerja sama meliputi lima fokus utama: pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur di bidang HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta penyusunan dan evaluasi kebijakan dan regulasi terkait HAM.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa implementasi kerja sama ini akan melibatkan sejumlah pihak di tingkat daerah, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Biro Hukum Setda Aceh.
“Penguatan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta tahanan politik yang telah menerima amnesti. Kegiatan meliputi sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Junaidi. Sementara untuk mitigasi konflik kata Junaidi, akan dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa nota kesepakatan ini masih bersifat umum dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Ia juga menyinggung upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial yang sedang berjalan di Aceh.






