Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa terhadap Aulia Riski, S.E, Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, pukul 14.30 WIB.

Jemput paksa ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh untuk Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Tahun Anggaran 2021-2022. Aulia Riski berperan sebagai rekanan dalam proyek tersebut.

Jemput paksa dilakukan karena Aulia Riski telah tiga kali mangkir dari pemanggilan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Aceh mendapatkan informasi bahwa Aulia Riski melarikan diri ke Jakarta, namun kembali ke Banda Aceh. Tim melakukan pengawasan tertutup dan memastikan keberadaannya di kawasan Batoh, Banda Aceh sebelum melakukan penjemputan paksa tanpa perlawanan.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sejak 8 Agustus 2024. Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan warga negara terhadap pemanggilan dalam proses hukum. []

 

 

Pos terkait