Penyidikan Kasus Pengadaan Barang di Aceh Besar, Kejati Aceh Panggil 6 Pejabat

F/ IST/WA

JANTHO, Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Adapun bentuk surat tersebut, dikirim ke media ini via WA, sekira pukul 00.43 Wib, Kamis (1/5/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tertanggal 25 April 2025, Pidsus-5B, Nomor : B-1539/L.1.5/Fd.2/04/2025. Sifat Segera. Lamp 6 lembar. Hal Bantuan Pemanggilan. Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Di-Jantho. Beberapa pejabat di Aceh Besar dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pejabat yang dipanggil, antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing dinas tersebut. Mereka diminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Aceh Besar.

Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. []

 

 

Pos terkait