Nursyam Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima dan Integritas di PT BNA

Rapat Bulanan membahas laporan dan evaluasi kinerja April 2025, yang dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, semua Panitera dan semua pejabat struktural PT BNA yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (Aula) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Selasa (29/4/2025) • FOTO IST.

BANDA ACEH, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam menegaskan komitmennya bersama semua Hakim Tinggi dan Panitera serta Sekretaris dan semua aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk benar-benar memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan pihak lain yang membutuhkan pelayanan dari PT BNA.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Bulanan yang membahas laporan dan evaluasi kinerja April 2025, yang dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, semua Panitera dan semua pejabat struktural PT BNA yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (Aula) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam arahannya, ia mengharapkan agar semua Hakim Tinggi dapat memberikan putusan yang benar-benar adil, bermanfaat dan tepat waktu. Sehingga para pencari keadilan merasa puas dengan kepastian dan kemanfaatan dari pelayanan kita.

“Hal ini penting kita upayakan dalam rangka kita mewujudkan PT BNA sebagai Wilayah yang benar-benar Bebas Korupsi (WBK),” tegas Nursyam yang pernah menjadi Hakim di PN Banda Aceh.

Lanjutnya, dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan WBK, ia meminta kepada semua Hakim Tinggi dan Pegawai agar berada di kantor untuk melaksanakan tugas pokoknya masing-masing.

“Jangan pagi-pagi sudah nonkrong di Warung Kopi. Jikapun mau ngopi, beli saja dan ngopi di kantor,” ucap Nursyam, dengan mimik serius.

Dalam rapat tersebut, semua Hakim Pengawas Bidang menyampaikan laporan dan temuan masing-masing bidang.

Akhmad Sahyuti, MH, Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hatiwasbid) Panitera Hukum misalnya, menemukan dan menyarankan agar semua Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti melakukan koreksi yang cermat dan teliti terhadap draft semua putusan sebelum minutasi dan diupload atau dipublish ke Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Pos terkait