BANDA ACEH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Santika Dyandra Premiere, Jumat (14 Maret 2025, Medan, Sumatera Utara.
Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh Executive Director 1 Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Muhibuddin SH, MH.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian Kerja sama dengan 6 Kejaksaaan Negeri dalam wilayah kerja Pelindo di Provinsi Aceh.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Regional 1 Malahayati Agust Deritanto dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri SH, MH, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH, MH, MSi, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto As, SH, MH, serta General Manager Regional 1 Lhokseumawe Joni Hutama Mmtr dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar SH., MH,QRMA, Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir SH, MH.
Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibbudin SH, MH, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional I.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.






