1. Senjata Api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).
2. Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.
3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
4. Bahan peledak: 2 detonator.
5. Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
6. Uang tunai: Rp 369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari. MK bertugas sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.” Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.






