Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Aceh. Upaya kolaboratif antara TNI, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan penyebaran barang haram ini.
Masyarakat Gampong Lamdingin yang selama ini resah menyampaikan apresiasi kepada anggota Intel Kodam IM atas tindakan tegas ini. Mereka berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam Iskandar Muda menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh serta memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun militer. ***






