Berdasarkan arahan Asintel Kasdam IM, anggota Intel Kodam IM melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025, guna mengumpulkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pada 24 Februari 2025 pukul 19.40 WIB, anggota Intel Kodam IM berhasil mengidentifikasi keberadaan Sdr. MA yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan sedang berada di rumah Sdr. M. Pemantauan dilakukan selama enam jam hingga akhirnya tim memastikan keduanya berada di dalam rumah dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.
Pada 25 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, penyergapan dilakukan. Anggota Intel Kodam IM berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dimintai keterangan, Sdr. MA mengakui masih menyimpan persediaan narkoba lainnya di rumahnya. Anggota Intel Kodam IM kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket sabu tambahan, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Aceh. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi yang kuat antara aparat keamanan dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh,” tegas Pangdam IM.






