YARA Laporkan Manajemen RSUD Satelit ke Polda Aceh
BANDA ACEH, Warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban Obat ‘Expired’ atau kadaluarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
Akibat peristiwa itu, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial YY (47) mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya, karena menggunakan obat tetes mata ‘expired’ atau kadaluarsa usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004
di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1/2025).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor M Nur SH, Yudhitira Maulana, SH, M Zubir SH MH, mengatakan telah melaporkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jum’at.
M Nur, mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar terlapor terhadap
klien kami merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.
Pemberian obat kadaluarsa oleh pihak RSUD, kesalahan yang terjadi, yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa.






