Oleh sebab itu, lanjut Isnaini, pada kesempatan kali ini DPRK ingin mendengarkan tanggapan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pandangan fraksi-fraksi dewan.
Selanjutnya Isnaini mempersilakan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, untuk menyampaikan tanggapannya.
Usai mendengar tanggapan dari Wakil Wali Kota Banda Aceh, Isnaini langsung membuka paripurna kedua yakni mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap lima Rancangan Qanun Inisiatif Dewan, yakni Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun tentang Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Rancangan Qanun tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh.
Penyampaian pandangan disampaikan oleh masing-masig perwakilan fraksi atau yang mewakili.[]






