Sementara, Amanto SH MH, Jaksa Fungsional, turut menyampaikan materi terkait penyalahgunaan Narkotika dan bahaya bagi pengguna narkoba
Ia mengingatkan kalangan pelajar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba juga menyebabkan kerusakan tubuh serta merusak masa depan.
“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggaran undang-undang tersebut bisa dipidana penjara,” kata, Amanto.
Kehadiran Jaksa Masuk Sekolah di sambut baik oleh SMAN 8 Banda Aceh hal ini tampak antusias siswa menyampaikan pertanyaan terkai masalah hukum, suasana semakin meriah kala Kasi Penkum membagikan hadiah payung kepada siswa yang mengajukan dan menjawab pertanyaan dengan benar.
Disesi terakhir, Kasi penkum Kejati Aceh menyerahkan cendra mata kepada SMA Negeri 8 Banda Aceh dan diterima langsung oleh Nurrizayani, S,Pd, Selaku Kepala Sekolah. **






