BANDA ACEH, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh kembali menyelenggarakan penyuluhan dan Penerangan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah”(JMS) tahun 2025
Tim Penyuluh Hukum dibawah Pimpinan Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis SH, mengunjungi SMA Negeri 8 Kota Banda Aceh beralamat di Jalan Tgk Chik Dipineung Raya, Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan “Jaksa Masuk Sekolah” yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang berintegritas dan sadar hukum.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam penyuluhannya menjelaskan definisi Hukum peran penting Jaksa dalam penegakan hukum
Ia juga menjabarkan pengertian hukum kepada siswa SMA Negeri 8 Banda Aceh. Disebutkan, secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi.
“Oleh karena, pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi Maka kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Ali Rasab.
Selain itu, Ali Rasab Lubis, mengingatkan siswa dalam menggunakan media sosial yang baik dan bijak, diera digitalisasi banyak pengguna media sosial yang terjerat hukum melanggar UU ITE, termasuk terlibat dalam judi online, serta bullying yang dapat merusak psikologis korban.
“Bercanda dengan teman, termasuk mengedit foto untuk diunggah di media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut,maka hati-hatilah,” ujarnya.






