Untuk menutupi kekosongan hukum saat itu, maka tanggal 2 Maret 2005 Presiden RI SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres 1/2005) kepada Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda untuk sesegera mungkin mengambil Langkah-langkah diperlukan dan berkomunikasi dengan pihak internasional untuk melakukan respon tanggap darurat dan mempersiapkan proses rehab rekon Aceh.
Kepada para peserta yang hadir dari China, Jepang, Brazil dan Indonesia serta banyak negara lain yang mengikuti simposium melalui Zoom, Dr Teuku Alvisyahrin menyatakan bahwa sebetulnya, sebelumpun ada Inpres ini para pihak internasional sudah datang ke Aceh pada hari kedua bencana.
Acara yang berlangsung serius ini dilaksanakan di Kobe University, Centennial Memorial Rokko Hall, pada tanggal 17 Januari 2025 sekaligus memperingati hari ke-30 terjadinya gempa dahsyat Kobe pada tanggal 17 Januari 1995.
Sementara dari perspektif hukum, Taqwaddin menambahkan bahwa adanya Tsunami Aceh dengan pertolongan dari begitu banyak negara, dimana saat itu Indonesia belum undang-undang yang mengatur berkaitan pertolongan ataupun penanganan bencana, telah menimbulkan harapan bersama pimpinan pemerintahan untuk segera membentuk undang-undang tersendiri yang menangani masalah ini.
Kemudian, maka lahirlah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dalam salah satu pasalnya mengatur tentang peran lembaga internasional.
Selanjutnya, sebagai penjabaran dari UU tersebut, maka diterbitkan PP Nomor 30 Tahun 2008 tentang Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.






