Bahkan untuk memberikan simpatinya banyak kepala negara yang langsung mengunjungi Aceh, antara lain mantan Presiden Amerika, Presiden Turki, Pimpinan Australia, Perdana Menteri Jepang, dan banyak lainnya.
Pertolongan itu dimulai dengan melakukan evakuasi korban, pengobatan, pemenuhan kebutuhan hidup, hingga rehabilitasi dan rekontruksi berbagai fasilitas publik dan rumah-rumah pribadi. Semua itu dilakukan secara sukarela oleh pihak internasional dengan dukungan anggaran yang besar sekali. Kami mencatat ada 34 negara sebagai donor utama yang memberikan bantuannya untuk membangun Aceh kembali dengan komitment anggaran mencapai 6,7 Milyar Dolar AS.
“Satu hal penting perlu kami sampaikan bahwa adanya gempa dan tsunami dasyat ini telah menimbulkan kesadaran bersama untuk mengakhiri konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah RI sehingga melahirkan MoU Helsinki di Finlandia 15 Agustus 2005,” ujar Alvisyahrin didampingi Taqwaddin.
Kami juga menyampaikan bahwa pada awal terjadinya tsunami Aceh, belum ada aturan khusus yang mengatur bagaimana mekanisme atau prosedur pihak internasional masuk ke Aceh Indonesia untuk memberikan pertolongan. Sekalipun demikian, karena konstitusi Indonesia (UUD 1945), serta kebijakan politik Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif sebagaimana diatur dalam UU tentang Hubungan Luar Negeri dan UU tentang Perjanjian Internasional Indonesia, maka Indonesia membuka diri terhadap inernasional, baik pemerintah negara asing, lembaga-lembaga persatuan bangsa-bangsa seperti UNDP, UNICEF, UN HABITAT, UNESCO, dan lain-lain.






