BANDA ACEH, Ikatan Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta ( Ikasentis) LLDIKTI XIII Provinsi Aceh, juga siap melakukan mogok mengajar jika pemerintah tidak segera merealisasikan tunjangan kinerja (Tukin) merupakan hak mereka.
Ketua Ikasentis Provinsi Aceh, DR Hj Harbiyah Gani M.Pd, mengatakan seruan aspirasi para dosen PNS ini semakin menggema dan jadi perbincangan setiap hari.
“Kami hanya menuntut hak yang sudah diatur dalam Permendikbud,” jelas Harbiyah, kepada media ini, Kamis (16/1/2025).
Perjuangan ini merupakan sebuah persamaan tekat, para dosen PNS yang diperbantu di perguruan tinggi swasta.
“Perlu menyamakan sikap seluruh dosen PNS dimana pun berada dalam perjuangan ini,” tambah Harbiyah.
Apa yang diperjuangkan ini, menurut Harbiyah bukanlah sesuatu yang melanggar hukum.
“Tukin ini hak kami sebagaimana dijanjikan pemerintah dan sudah termaktup dalam aturan sah,” katanya.
Sebenarnya, tukin bagi dosen PNS sudah diatur dalam Permendikbud No 49 tahun 2000.”Kami hanya menuntut hak yang sah,” ungkap Harbiyah.
Harbiyah, menambahkan pihak Ikasentis Aceh, sudah menyamakan sikap dalam memperjuangkan Tukin.
“Teman teman para dosen PNS yang mengajar di swasta sudah siap berjibaku untuk memperjuangkan Tukin ini,” tutup Harbiyah juga mantan Kadis Pendidikan Nagan Raya. **






