Setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie;
Pada saat masih dalam masa pemeliharaan jalan tersebut terjadi penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan; Bahwa kerusakan jalan tersebut karena tidak sesuainya material yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana spesifikasi didalam kontrak;
Pengawasan tidak dilakukan dengan benar oleh konsultan pengawas, pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100% padahal material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan PA melakukan pembayaran 100% tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen pembayaran dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak;
Terhadap hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe ditemukan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume material;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.677.709.730,40, (enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh sen). ***






