Lebih lanjut ia menyampaikan, Fraksi Nasdem-PNA memberi apresiasi terhadap lahirnya Rancangan Qanun Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kota Banda Aceh.
”Berdasarkan qanun tersebut kami menyampaikan beberapa hal perting: perlu pelayanan prima murah senyum terhadap masyarakat, retribusi tidak terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat, dan memudahkan administrasi tidak terlalu panjang dan berbelit-belit,” ujarnya.
Pada akhir penyampaianya Daniel menuturkan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pihaknya juga sangat sependapat untuk melahirkan Rancangan Qanun Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa dalam pengutipan retribusi jangan terlalu memberatkan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.
”Kota Banda Aceh merupakan daerah wisata sejarah dan kota pusaka yang memiliki destinasi berbagai peninggalan cagar budaya, termasuk Masjid Raya Baiturrahman, monumen tsunami, monument PLTD Apung, kapal di atas rumah, dan lain-lain,” tutup Daniel.[]






