Selain itu, prajurit juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada kontestan Pemilu, atau melakukan tindakan yang dapat memengaruhi keputusan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Semua larangan tersebut tercantum secara rinci dalam Buku Saku Netralitas TNI yang wajib dipatuhi.
Pangdam IM menegaskan bahwa netralitas TNI merupakan cerminan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.
“TNI berkomitmen untuk berdiri di atas semua golongan dan tidak terlibat dalam politik praktis. Fokus kami adalah menjaga stabilitas dan keamanan demi kelancaran Pilkada Aceh 2024,” ujarnya.
Pangdam IM juga mengingatkan seluruh prajurit untuk selalu memegang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga serta 8 Wajib TNI sebagai pedoman utama dalam bertugas.
Pangdam berharap pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, mencerminkan semangat demokrasi yang adil dan transparan. **






