APJN.NET- BANDA ACEH, Sebanyak 30 anggota DPRK Banda Aceh, yang terpilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam acara Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Rabu (11/9/2024).
Acara Pengucapan Sumpah/Janji ini dipimpin oleh Farid Nyak Umar, sebagai pimpinan sidang, dan didampingi Wakil Ketua Isnaini Husda, serta Penjabat (Pj) Walikota Banda Aceh, Ade Surya ST ME.
Pengambilan Sumpah/janji anggota DPRK Banda Aceh dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, di gedung parlemen setempat, Rabu, 11 September 2024, sebagaimana dibacakan Sekretaris DPRK Banda Aceh, Tharmizi, Irwansyah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditunjuk sebagai Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dan Wakil Ketua dijabat oleh Hj Efiaty Z A.Md, dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Tharmizi menyampaikan, penunjukkan tersebut merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 ayat 2.
Disebutkan, pimpinan sementara DPRD kabupaten kota, terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten kota. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik, hingga memproses penetapan pimpinan DPRD.
PKS memperoleh 21.519 suara diikuti oleh NasDem dengan 18.837 suara. Dua partai ini masing-masing memiliki lima kursi di DPRK Banda Aceh. Penyerahan palu sidang diberikan langsung Ketua DPRK Banda Aceh Periode 2019-2024, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua, Isnaini Huda
Adapun sebanyak dari 30 anggota dewan kota tersebut, 5 diantaranya dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), yakni Teuku Iqbal Djohan SE, Dapil Jaya Baru dan Banda Raya. Selanjutnya, Abdul Rafur, Dapil Baiturrahman-Lueng Bata. Daniel A Wahab, Dapil Meuraxa-Kutaraja, Teuku Nanta Muda ST MM, Dapil Kuta Alam, dan Hj Efiaty Z A.Md, Dapil Syiah Kuala-Ulee Kareng.
Berikut nama nama anggota dewan lainnya yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah untuk Daerah Pemilihan 1 (Baiturrahman-Lueng Bata) yaitu, Teuku Arief Khalifah, ST M.App Mgt, (Gerindra), H Iskandar Mahmud SH, (Golkar), Hj Devi Yunita ST (PKS), Sofyan Helmi SE M.Si (PAN), Royes Ruslan SH (Demokrat), dan Syarifah Munira S Ag (PPP).
Selanjutnya Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Banda Aceh 2 (Kuta Alam) yaitu, Sabri Badruddin ST MT (Golkar), Farid Nyak Umar, ST (PKS), dan Aiyub Bukhari, S.Pd (Demokrat), dan M Zidan Alhafidh (PAN).
Kemudian Dapil Kota Banda Aceh 3 (Syiah Kuala – Ulee Kareng) yaitu, M. Iqbal, ST (PKB), Irwansyah SE, (Gerindra), Aulia Rahman ST, (Golkar), Tuanku Muhammad M.Ag (PKS), Dr Musriadi SPd MPd (PAN) dan H. Isnaini Husda (Demokrat).
Lalu Dapil Kota Banda Aceh 4 (Banda Raya–Jaya Baru) yaitu, Ramza Harli SE (Gerindra), Irwansyah ST (PKS), Aulia Afridzal SE MSi (PAN), M. Arifin (Demokrat) dan Faisal Ridha ST (PPP).
Terakhir, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Banda Aceh 5 (Meuraxa-Kutaraja), Mehran Gara R (Gerindra), Tgk Tarnuman MT SE (PKS), Ismawardi SPd (PAN) dan Tgk H Januar Hasan (Demokrat).***






