YARA Praperadilan Polda Aceh dalam kasus Korupsi Wastafel

Boying selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan • ist

“Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan terkait dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah SE, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul,” pinta Boying dalam surat permohonannya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. ***

Pos terkait