APJN.NET, BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan 6 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp15.713.864.890 (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), sumber anggaran APBA-P TA 2023.
“Berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024, menetapkan 6 orang tersangka diantaranya, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Selasa (16/7/2024).
Selain SH, sebut Ali Rasab, lima tersangka lain, adalah ZF, Mhd (PNS/ Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta), HM (Wiraswasta).
Lanjutnya, sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (16/7/2024).
“Namun dari 6 orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang, yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.
Adapun dasar penetapan tersangka, kata Ali Rasab, adalah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, sumber anggaran APBA-P TA 2023.
“Dan hasilnya telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para Tersangka yang dilakukan oleh Tersangka SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator/ Penghubung Ketua BRA, Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, HM selaku (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).
Dikatakan Ali Rasab, perbuatan keenam tersangka tersebut diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut, yakni pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Pasal 21 (1) UU No.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, di mana pembanyaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima, yakni tertuang dalam pasal 4, pasal 6, pasal 7, pasal 17, pasal 51 Ayat (2) Huruf C, dan pasal 89 Ayat (2), serta pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 51 (2) huruf c.
“Pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia,” ujar Ali Rasab Lubis.
Selanjutnya, Ali Rasab Lubis menyebut pasal 89 (2) yakni pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran uang muka.
Lebih lanjut, pasal 118 (1) huruf e, yakni adanya pembuatan penyedia barang dan jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung-jawab.
Selanjutnya, disebutkan Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial besumber dari APBD beserta perubahannya dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016, tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA TA 2023.
Kemudian, Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penyelengaraan Katalog Elektronik Jo Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Aceh No.16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Perusahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA, dan Peraturan terkait lainnya.
Lanjutnya, menjelaskan bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.
“Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ungkapnya.
Kronologis singkat
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05.05.02.0002.
Adapun uraian kegiatan adalah Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Bahwa berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi: Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P), diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.
Lebih lanjut, terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost, (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat CP/CL /beneficiary), sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar Rp.15.397.552.258,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
“Tindak lanjut terhadap tersangka SH (Ketua BRA) dan ZF (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkasnya. (*)






