Pansus DPRK Sampaikan Laporan Raqan Penyertaan Modal PT LKM Syariah Mahirah Muamalah

Laporan Wakil Ketua Pansus, Aulia Afridzal, dalam rapat paripurna dewan dengan tema Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/06/2021) / Ist

Namun, dengan tetap memberikan dampak bagi pendapatan asli daerah, yaitu berupa deviden yang bersumber dari PT LKMS Mahirah Muamalah. Dalam Pasal 3 Rancangan Qanun Penyertaan Modal disebutkan, tujuan penambahan penyertaan modal pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah adalah untuk meningkatkan kemampuan PT LKM Syariah Mahirah Muammalah.

“Juga untuk mendorong pertumbuhan perekonomian kota terutama pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan rumah tangga, meningkatkan kinerja PT LKM Syariah Mahirah Muammalah sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli kota yang bersumber dari investasi,” kata Aulia.

Lebih lanjut Aulia juga menyampaikan penambahan permodalan sebagai upaya untuk medorong PT LKMS Mahirah Muamalah agar lebih mampu mengemban amanat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mampu memberikan deviden bagi Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun buku berikutnya.

“Kami, Pansus DPRK Banda Aceh berharap, PT LKMS Mahirah Muamalah mampu mengubah posisinya, dari sebagai penerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Banda Aceh, pada tahun-tahun berikutnya berposisi sebagai penyetor pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Dalam hal ini Panitia Khusus DPRK Banda Aceh menyetujui dan merekomendasikan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.[]

Pos terkait