APJN.net – Banda Aceh | Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Syariah Mahirah Muamalah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Laporan ini disampaikan Wakil Ketua Pansus, Aulia Afridzal, dalam rapat paripurna dewan dengan tema Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/06/2021).
Aulia menjelaskan, keberadaan PT LKMS Mahirah Muamalah memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang perekonomian di Kota Banda Aceh. PT LKMS Mahirah Muamalah menurutnya perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang andal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai sumber kekuatan perekonomian kota.
Aulia mengatakan, mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pembentukan PT LKMS Mahirah Muamalah bukan hanya sekadar penyertaan modal melainkan penugasan dari Pemerintah Kota Banda Aceh kepada PT LKMS Mahirah Muamalah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kota Banda Aceh.
Hal ini secara tegas disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2017—2022. Adapun yang menjadi target dari penambahan penyertaan modal tersebut ialah agar PT LKMS Mahirah Muamalah mampu menjadi mitra utama bagi pelaku usaha mikro di Kota Banda Aceh untuk mendapatkan permodalan dengan margin yang rendah.






