APJN.NET|BANDA ACEH– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh selesai menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Pengesahan Raqan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK pada Jumat (14/4/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I dan II, Usman dan Isnaini Husda. Rapat tersebut juga dihadiri Wali Kota dan Sekda Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Amiruddin.
Farid Nyak Umar mengatakan, sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan, maka dokumen LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 tersebut telah dibahas dan dicermati oleh pihak DPRK melalui serangkaian rapat kerja komisi dewan dengan OPD atau mitra kerja masing-masing.
“Selanjutnya, dari hasil pembahasan komisi-komisi dewan tersebut telah pula diformulasikan oleh tim perumus gabungan komisi dewan dalam bentuk rekomendasi yang memuat beberapa masukan, pendapat, usul dan saran, yang sepatutnya menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi kepada kepala daerah atau walik ota, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan,” kata Farid.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN, Musriadi Aswad, dalam rekomendasinya menyampaikan, meski anggota DPRK menerima LKPJ Wali Kota, tetapi ada beberapa permasalahan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Banda Aceh.
Di antaranya, pemerintah segera menyelesaiakan pembayaran insentif nakes yang masih terutang pada tahun 2021 dan tahun 2022. Pemerintah Kota Banda Aceh juga perlu segera menyelesaikan utang 2022 dan membuka SPJ untuk Dinas Kesehatan.






