“Upaya yang utama dalam qanun ini yaitu pencegahan. Cara pencegahan dimaksud dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, sarana olahraga dan berbagai fasilitas lainnya kepada masyarakat melalui SKPD terkait,” sebut Ramza.
Dalam rapat rapat paripurna pengesahan P4GNPN ini juga turut dilakukan penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Qanun Kota Banda Aceh P4GNPN.[]






