“Peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” kata Farid Nyak Umar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, selaku pengagas raqan tersebut mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.
Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73%. Adapun pada 2021 terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Kota Banda Aceh yang tersebar di beberapa lembaga dan instansi.
Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika dengan membuat sebuah kebijakan hukum atau payung hukum yaitu P4GNPN.
“Dengan adanya payung hukum tersebut maka penanganan masalah narkotika juga dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemberantasan, pencegahan, dan pemberdayaan hingga rehabilitasi dan pascarehabilitasi,” ujarnya.
Ramza menjelaskan, keseluruhan raqan ini terdiri atas 16 bab dan 53 pasal. Hadirnya qanun ini menurutnya tak terlepas dari kesungguhan semua pihak yang telah mencurahkan pemikiran, yang akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai seluruhnya.
Qanun ini merupakan raqan inisiatif dari Komisi I DPRK Banda Aceh. Dalam qanun ini mengamanahkan pemerintah daerah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas penyalahgunaan narkoba.






