Menurut Musriadi pertanyaan ini perlu diajukan untuk memastikan bahwa Penjabat Walikota Banda Aceh memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan kewajiban utang tahun 2021 yang harus yang harus diselesaikan di tahun 2022 meskipun itu warisan Walikota sebelumnya, karena membayar kewajiban atau utang tahun 2021 merupakan hal paling prioritas untuk dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2022.
“Artinya, di awal tahun 2022, Pemerintah Kota Banda Aceh seharusnya membayar utang tahun 2021 terlebih dahulu, baru kemudian merealisasikan belanja untuk kegiatan-kegiatan prioritas di tahun 2022 sesuai dengan ketersediaan anggaran,” ucap Musriadi Aswad.
Namun kata Musriadi, jika Pemko Banda Aceh justru membayar belanja untuk kegiatan baru di tahun 2022, sementara utang tahun 2021 belum tuntas, maka ini ibarat “masalah lama belum tuntas, justru sudah ditambah dengan masalah baru.”
Hal ini dikhawatirkan kemungkinan besar untuk memenuhi kepentingan tertentu (self-interest) yang berakibat dapat merugikan masyarakat, aparatur pemerintah, aparatur gampong dan para pihak yang telah melaksanakan kewajibannya, tetapi tidak dibayarkan haknya oleh Pemko Banda Aceh.
DPRK Banda Aceh juga menyoroti tidak terealisasinya Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat maupun Transfer antar daerah. Selain itu sorotan ditujukan pada realisasi PAD yang rendah yang berdampak pada timbulnya utang dalam tiga tahun terakhir (tahun 2020, 2021 dan 2022) sehingga Qanun APBK Banda Aceh yang sudah disepakati bersama antara DPRK dengan Pemko Banda Aceh pada akhir tahun anggaran, selanjutnya secara sepihak dilakukan revisi melalui Peraturan Walikota (Perwal) guna menutupi utang.






