Di Tahun 2022, target PAD adalah sebesar Rp. 330.149.718.883,00 00 dan realisasi sebesar Rp. 314.917.421.916,95 00. Tapi yang menjadi catatan, besarnya realisasi PAD tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang peruntukan dan penggunaan anggaran sudah ditentukan. Sedangkan dari sektor pajak daerah realisasinya sebesar 76,43% dan retribusi daerah hanya terealisasi 56,29%.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa “Pemerintah Kota Banda Aceh menentukan target PAD lebih besar dari kemampuan pemko dalam merealisasikan PAD, sehingga terjadinya defisit yang menyebabkan timbulnya utang. Ini berdampak pada kondisi keuangan yang tidak sehat dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak optimal.
“Padahal dalam tiga tahun terakhir Pemko Banda Aceh selalu mengalami utang di akhir tahun anggaran akibat target PAD yang terlalu besar, seharusnya ini bisa menjadi pelajaran agar hal ini tidak terulang di tahun anggaran berikutnya,” ujar Musriadi.
Terkait dengan penggunaan dana yang bersumber dari PAD, yang terealisasi sejumlah Rp. 314.917.421.916,95. Musriadi mempertanyakan kemana dana ini digunakan, apakah digunakan untuk membayar utang pemerintah kota pada akhir tahun 2021, yang harus dilunasi pada tahun 2022? Jika benar, lalu berapakah sisa utang di akhir tahun 2023.
Logika sederhananya dalam memahami keterkaitan antara utang atau kewajiban adalah “Setiap utang harus menjadi prioritas utama pembayaran oleh pemerintah kota.” Artinya, ketika PAD terealisasi, maka semestinya digunakan untuk melunasi utang yang ada, meskipun harus menyicil atau tidak dibayarkan sekaligus seluruhnya.






