APJN.NET|BANDA ACEH– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh soroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at (14/04/23).
Sorotan terhadap LKPJ Walikota tersebut dibacakan oleh pelapor DPRK, Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK, Usman, SE, M.Si dan Isnaini Husda, SE dan dihadiri Penjabat Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq, SE, M.Si dan jajaran Forkopimda Kota Banda Aceh.
Musriadi mengatakan berdasarkan telaah terhadap LKPJ Walikota Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 pihaknya menemukan berbagai persoalan signifikan di hampir semua urusan pemerintahan.
Masalah-masalah yang muncul terkait dengan penggunaan Dana Otsus, realisasi anggaran, rendahnya pertumbuhan ekonomi, pengelolaan asset, kemiskinan, meningkatnya angka pengangguran, menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, perumahan, lembaga keistimewaan, penggunaan wewenang pemerintah, dan perundang- undangan.
Diantaranya sebut Musriadi, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Hal ini kata dia bukan semata-mata karena Pemerintah Kota Banda Aceh berkinerja belum maksimal. Tetapi penyebabnya bisa saja dikarenakan target PAD yang ditetapkan pemko terlalu tinggi atau melampaui dari potensi PAD berdasarkan data historis yang ada.
Musriadi menjelaskan Realisasi PAD pada Tahun 2021 berjumlah Rp. 224.364.761.635,43 dengan target sebesar Rp. 327.189.757.553,00, lebih rendah dari realisasi PAD di Tahun 2022. Namun, kata dia pola keduanya sama, yakni membuat target PAD yang tinggi, namun realisasinya rendah.






