APJN.NET- JANTHO – Mantan narapidana (Napi) terorisme, Muhammad Fadhil menerima satu unit bantuan berupa rumah layak huni yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRA Muchlis Zulkifli alias Ngoh Muklis, Jumat, 30 Desember 2022
Muhammad Fadhil merupakan warga Aceh Besar, Provinsi Aceh, yang pernah bergabung dengan kelompok teroris Pepi Fernado. Ia terlibat dalam kasus “Bom Buku” sehingga ditahan di Lapas Surabaya pada tahun 2011 silam. Fadhil bebas bersyarat pada tahun 2015 dan bebas murni pada 24 September 2016.
Bantuan rumah tersebut diserahkan oleh Muchlis di Desa Rima Keunerom, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, serta ikut disaksikan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh Dr. Mukhlisuddin Ilyas, KBO Binda Aceh Catur Budi, Keuchik setempat Muhammad Yusuf Gulo, dan unsur Muspika Aceh Besar.
Pada kesempatan itu Muchlis mengatakan, penyerahan bantuan rumah layak huni tersebut merupakan bentuk kepedulian dirinya bersama Pemerintah Aceh melalui Dinas Perkim. Hal ini juga implementasi dari masukan dari mitra kerja strategis dalam meringankan beban ekonomi mantan napi terorisme, Fadhil bersama keluarganya yang saat ini belum memiliki rumah.
“Di sisi lain, pemberian bantuan rumah ini adalah bagian dari wujud reintegrasi mantan terorisme,” kata Muchlis, yang juga politisi PAN itu, usai penyerahan rumah bantu tersebut, Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua FKPT Aceh Dr. Mukhlisuddin Ilyas menyambut baik serta mengapresiasi langkah Muchlis Zulkifli memberikan bantuan rumah layak huni kepada mantan napi teroris, Fadhil, melalui Pokirnya.






