Ia menyebut, sebagaimana yang termaktub di dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya ‘dan sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’.
“Dan MES Aceh siap untuk menjadi mitra pemerintah daerah dalam memerangi praktek ribawi di bumi serambi mekkah ini,” katanya lagi.
Mantan pencetus LKMS Mahirah Muamalah Syariah ini memaparkan, salah satu solusi yang sukses menghalau rentenir di Banda Aceh ketika dirinya memimpin adalah dengan mendirikan LKS yang diberi nama Mahirah Muamalah Syariah pada tahun 2018 lalu dan saat ini di Banda Aceh tidak terdengar lagi ada rentenir. Bahkan hasil survey menyatakan rentenir di Banda Aceh pada tahun 2021 hanya 2 persen lagi.
Menurutnya, LKS tesebut berkembang pesat dari dana modal hanya 8 miliar kita berikan waktu itu, kini dari simpanan masyarakat sudah menjadi Rp 50 M dan pembiayaannya sudah mencapai Rp 32 M.
“Jadi, kami sangat yakin kabupaten/kota lain di Aceh juga mampu membentuk LKS seperti ini untuk membantu perekonomianmasyarakatnya,” pungkasnya.
(ril/red)






