Tindaklanjuti Ketahanan Pangan, Pemerintah Gampong Peunyeurat Gelar Workshop

penyerahan secara simbolis bantuan Ketahanan Pangan yang diterima oleh Penerima Manfaat | Dok Ist

APJN.NET- BANDA ACEH– Pemerintah Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh menggelar kegiatan Workshop Ketahanan Pangan, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan rencana tindak lanjut terhadap Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, sesuai dengan hasil Musgamsus Ketahanan Pangan Gampong Peunyeurat maka disepakati bersama untuk kegiatan ketahanan Pangan, yaitu Pembuatan kolam ikan Lele/ikan Nila, dan Pemberian Tanaman Sayuran Tomat, Cabe dan Terong juga diberikan Pupuk Organik Cair dan Alat Semprot.

Hadir sebagai Narasumber Ibu Mustawati, SE MM mewakili Kadis PMG Kota Banda Aceh, Drs Rahmat Kadafi MM, Camat Kecamatan Banda Raya dan Dra Fadlun / Hersi Huslina ST MSi dari Inspektorat Kota Banda Aceh.

Sebelum penyampaian masing masing materi dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan Ketahanan Pangan yang diterima oleh Penerima Manfaat.

Masing masing penerima manfaat menerima 3 bibit tanaman, berupa terong, Cabe dan Tomat, serta alat semprot tanaman.

Mustawati, SE MM, menyampaikan bahwa penerima tanaman mempunyai hak, pertama menerima, kedua merawat dan ketiga jika tanamannya mati atau terkena hama dapat meminta benih kepada desa untuk diganti dengan yang baru.

“Untuk tahun depan kita masih ada anggaran untuk ketahanan pangan, dan semoga tahun depan anggaran lebih banyak sehingga penerima manfaat  bertambah,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan ketahanan pangan itu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Sementara Rahmat Kadafi menyebut,  ketahanan pangan diatur dalam PERMENDES Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana Desa dan dirinci dalam Impres nomor 104 Tahun 2021 Tentang rincian APBN.

“Pola pengembangan ketahanan pangan adalah melalui hidroponik, pot/polybag, dan budiknamber. Ketahanan pangan ini harus berkelanjutan sampai tahun berikutnya,” kata Rahmat Khadafi.

Tambah Fadlun, bahwa pedoman ketahanan pangan diatur dalam PDTT Nomor 82 Tahun 2022.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang beragam,” pungkasnya. [red]

Pos terkait