Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), telah disepakati dan disetujui prioritas dan besaran Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Farid menjelaskan Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.
“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA- PPAS Perubahan tahun anggaran 2022, antara pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh,” tutur Farid.
Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dalam sambutannya memaparkan bahwa Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.319.604.828.705,- atau turun sebesar 3,98 persen dari target pendapatan daerah pada APBK tahun 2022.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 281.624.722.566,- PendapatanTransfer diproyeksikan sebesar Rp. 1.037.930.106.139,- dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar: Rp. 50.000.000,-. Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.332.144.096.657 .
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 15.339.267.952,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. [Ril]






