DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati KUA PPAS APBK Perubahan Tahun 2022

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), telah disepakati dan disetujui prioritas dan besaran Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/9/2022) malam.[photo Ist]

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), telah disepakati dan disetujui prioritas dan besaran Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

Farid menjelaskan Prioritas  dan  plafon  anggaran  sementara  tersebut merupakan  dokumen  yang  nantinya  akan  menjadi  pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran  bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka   perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA- PPAS Perubahan  tahun  anggaran  2022,  antara  pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh,” tutur Farid.

Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dalam sambutannya memaparkan bahwa Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.319.604.828.705,-  atau turun sebesar 3,98 persen dari target pendapatan daerah pada APBK tahun 2022.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 281.624.722.566,- PendapatanTransfer diproyeksikan sebesar Rp. 1.037.930.106.139,- dan Lain-lain  pendapatan  yang  sah  sebesar: Rp. 50.000.000,-. Selanjutnya belanja  daerah  diproyeksikan  sebesar Rp. 1.332.144.096.657 .

Sedangkan   penerimaan  pembiayaan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 15.339.267.952,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. [Ril]

Pos terkait