Farid menambahkan, pelaksanaan anggaran harus benar-benar tepat waktu, efektif, dan efesien. Namun, tetap memperhatikan kualitas dan mutu, daya guna dan kebermanfaatan, serta taat aturan. Menurutnya anggaran perubahan sejatinya adalah anggaran untuk memenuhi dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran sebelumnya.
Karenanya anggaran perubahan ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga di akhir tahun anggaran semua kegiatan dan program yang dicanangkan telah terlaksana dengan baik.
“Pelaksanaan APBK Perubahan hanya beberapa bulan saja, karenanya perlu kami sampaikan kepada pemerintah kota bahwa dengan waktu yang tersedia sebelum akhir tahun, diharapkan pemko dapat memaksimal kinerja untuk merealisasi program kerja yang sudah disepakati,” tegas Farid.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menyampaikan penjelasan secara ringkas mengenai Raqan tentang Perubahan APBK Tahun 2022. Di antaranya pendapatan daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.319.604.828.705 berkurang sebesar Rp54.666.901.712 atau -3,98% dari pendapatan daerah pada APBK murni tahun nggaran 2022 sebesar Rp1.374.271.730.417,13.
Kemudian belanja daerah direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.378.971.730.417, tetapi pada perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 terjadi penurunan belanja daerah sebesar Rp46.827.633.760 atau -3,40 persen, sehingga menjadi sebesar Rp1.332.144.096.657.






