DPRK Banda Aceh Terima Dokumen Raqan APBK Perubahan dari Eksekutif

Terima Dokumen Anggaran Perubahan: Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, yang diserahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dalam rapat paripurna dewan, Rabu (21/09/2022).[photo Ist]

APJN.NET-BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Dokumen tersebut diterima Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, yang diserahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dalam rapat paripurna dewan, Rabu (21/09/2022).

Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyampaikan, dalam mekanisme pelaksanaan kinerja pemerintahan, proses pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) perubahan disampaikan oleh eksekutif, kemudian dibahas oleh legislatif melalui Badan Anggaran Dewan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), juga antara komisi-komisi dewan dengan SKPK atau mitra kerjanya masing-masing.

“Pada akhirnya nanti akan disepakati dan disetujui bersama antara kepala daerah (wali kota) dan DPRK Banda Aceh, untuk selanjutnya disahkan menjadi Qanun Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Farid Nyak Umar.

Farid berharap materi Raqan Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berimbang, benar dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.

“Di samping itu kita mengharapkan pula agar muatan RAPBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 tersebut hendaknya dapat mengakomodasikan dan menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat serta memberi dampak positif bagi kemajuan kota yang kita cintai,” sebut Farid.

Pos terkait