Loncat ke konten
Menu Mobile
Atjeh Publik Jurnal Network
  • Atjeh Publik Jurnal Network
  • Beranda
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwara
  • Parlementaria
  • Budaya

Kasus Wastafel, Polda Aceh Sita Uang Tunai Rp200 Juta Fee Pinjam Pakai Perusahaan 

Avatar photo
admin
22 September 202226 views
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes sony Sonjaya. [Dok bidhumaspoldaaceh]

“Total sudah 19 kabupaten/kota dengan 348 lokasi pekerjaan sudah kita cek fisiknya. Sisanya, empat kabupaten dengan sisa 27 pekerjaan akan kita cek dalam waktu dekat,” sebut Sony. [ril]

Halaman: 1 2
# Rp200 Juta#Fee Pinjam Pakai Perusahaan#Kasus Wastafel#Sita Uang TunaiPolda Aceh
Sebarkan

Pos terkait

  • BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar melalui BAZNAS RI untuk Penguatan Ekonomi Umat

  • Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Satu Personel Kritis

  • Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian

  • Kadishub Aceh Puji Polda Aceh atas Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas Lebaran

  • Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

  • Kapolda Aceh Tinjau Pospam Ops Ketupat Seulawah Ulee Lheue, Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar dan Masyarakat Terlayani dengan Baik

Berita Populer

  • 1
    Headlines, News, Serba-Serbi454 views
    Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian…
  • 2
    Headlines, News, Serba-Serbi380 views
    Kadishub Aceh Puji Polda Aceh atas Keama…
  • 3
    Headlines, News, Serba-Serbi372 views
    Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Lau…
  • 4
    Ekonomi, Headlines, News22 views
    Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI S…
  • 5
    Ekonomi, Headlines, News11 views
    BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pemb…

Topik Populer

  • Polda Aceh
  • Kapolda Aceh
  • Kapolri
  • Banda Aceh
  • Aceh
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • RSS
© 2021-2023 APJN.net, hak cipta dilindungi Undang-undang.