Selanjutnya, Ketua MAA berharap kepada seluruh kepala desa agar pencurian ringan seperti brondolan sawit dan lainya dapat diselesaikan secara adat digampong, ketua MAA juga berharap agar kepala desa pro aktif dalam menyelesaikan kasus ringan secara adat di Gampong tersebut.
“Menyangkut dengan sosialisasi tentang Qanun itu sudah disusun dan sudah diusulkan program kerja MAA kepada pemerintah, namun belum terealisasi anggaran sepenuhnya. Mudah- mudahan tahun 2023 dapat dianggarkan secukupnya untuk kegiatan MAA tersebut ,” harapnya.
Majelis adat Aceh (MAA) adalah satu lembaga di Aceh yang mengawasi mengargokasi budaya keaslian Aceh yang merupakan bagian dari indentitas orang Aceh itu sendiri, kalau hilang adat maka hilanglah peradaban hidup kita sesama.
Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA ) kabupaten Nagan Raya menghimbau kepada seluruh kepala Gampong dan lembaga tuha Peut untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengayomi masyarakat dalam berbagai masalah yang muncul di Gampong,” Ajaknya. [Ainon/ Dani]






