YLBH AKA Nagan Raya Minta Diakhir Jabatan Bupati Tindak Lanjuti Lahan yang Diterlantarkan Oleh Perusahaan 

APJN.NET- SUKA MAKMUE- Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur SH MKn meminta kepada bupati Nagan Raya agar segera mengajukan Penetapan Tanah terlantar pada beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Nagan Raya yang luasnya mencapai 10.000 Hektar lebih kepada menteri ATR BPN RI, Minggu (18/09/2022).

Muhammad Dustur mengatakan dengan adanya pengajuan penetapan tersebut maka nantinya dapat direstribusikan kepada masyarakat maupun eks kombatan, inong balee, tentu imbas dari konflik dan lain-lain melalui Tanah objek Reforma Agraria (TORA).

“Maka ini penting harus secepatnya dilakukan pengajuan penetepan tanah terlantar rentang waktu mulai telah terlantar tahun 2002 sampai dengan sekarang,” ujarnya.

Adapun menjadi dasar terhadap pengajuan tanah terlantar tersebut Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban kawan dan tanah terlantar

Dustur menyapaikan hal terburuk apabila masalah ini tidak secepatnya di selesaikan kemungkinan akan terjadi konflik masyarakat atas tanah HGU yang terlantarkan oleh perusahaan tersebut karena kita menduga sudah ada yang mencari manfaat atas objek HGU yang terlantar pihak tertentu dan pembodohan secara tersuktruk oleh pihak tertentu atas HGU yang terlantarkan tersebut kepada masyarakat.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur dalam waktu dekat akan membuat kajian hukum secara komkrit terhadap persolan HGU terlantar dan pihak tertentu yang sudah mengambil manfaat atas HGU tersebut apabila indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum kita akan tindak lanjut masalah tersebut pihak penegak Hukum.

Pos terkait